Tidak Ada Kajian Hukum Pendidikan di Indonesia?


Guru Indonesia dengan para peserta didiknya. Gambar oleh Aditio Tantra Danang Wisnu Wardhana dari Pixabay


Dalam kehidupan masyarakat dan peradaban manapun, banyak hal penting yang menyokong kehidupan. Namun dalam hal membentuk dan mengatur masyarakat itu menuju posisi yang lebih baik, maka pendidikan dan hukum adalah dua fondasi utama. Termasuk di Indonesia, dua hal tersebut dapat mendorong masa depan bangsa.

Pendidikan dimulai sejak manusia masih dalam kandungan, walaupun secara formal dimulai sejak pendidikan usia dini. Ayah dan Ibu-nya mendidik dengan memenuhi kebutuhan agar daya pikirnya sehat. Begitu pula dengan hak asasi manusia, yang melekat pada diri individu sekalipun belum hadir berwujud sebagai orang yang menapaki bumi. Maka secara filosofis sekalipun, duo pendidikan dan hukum tidak terpisahkan.

Masalah Nyata : Tidak Ada Kajian Hukum Pendidikan Spesifik di Indonesia

Mahasiswa hukum tentu kenal dengan segala jenis bidang kajian hukum, yang sudah ada sejak lama hingga yang masih berkembang hingga sekarang. Katakanlah, ada hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum internasional, dll. Bahkan seperti yang belakangan ini sedang hangat dan sangat berkembang, bidang Hukum Kesehatan pasca Pandemi COVID-19.

Bidang-bidang tersebut hadir menjadi mata kuliah yang menghiasi kurikulum berbagai fakultas hukum di seluruh Indonesia. Bahkan tak jarang ada mata kuliah lanjutan (advance) dari bidang-bidang yang telah disebut tadi. 

Namun, dari segala bidang yang tersorot, tampaknya Indonesia kurang menyoroti hadirnya kajian Hukum Pendidikan atau Education Law. Negara-negara maju di dunia, banyak yang menjadikan bidang hukum ini sebuah mata kuliah atau bidang hukum yang penting untuk dibahas dan “ditanam” kepada lulusan jurusan hukum.

Definisi dari Hukum Pendidikan menurut Alexander dan Alexander dalam buku American Public School Law adalah:

Education law includes all those areas of jurisprudence that bear on the operation of both private and public schools”.

Atau dengan kata lain, mereka menjelaskan bahwa hukum pendidikan mencakup “semua bidang ilmu hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah swasta maupun negeri”.

Secara umum, dapat dianggap bahwa hukum pendidikan adalah hukum yang mengatur segalanya terkait dengan penyelenggaraan pendidikan serta unsur-unsur pendidikan lainnya. Ketika berkutat dengan istilah-istilah di atas, maka yang paham hanyalah mahasiswa atau lulusan fakultas pendidikan. Di sinilah letak dilema sekaligus kelebihannya. Kajian interdisipliner secara disiplin ilmu termasuk ahli masing-masing bidang dibutuhkan dengan urgensi yang tinggi.

Bidang “Hukum Pendidikan” tidaklah beda jika sepengalaman belajar orang hukum dihadapkan pada bidang “Sosiologi Hukum”, yang mana sebenarnya berdasar pada kajian Sosiologi. Atau bagi orang pendidikan yang belajar “Politik Pendidikan”, yang sebenarnya berdasar pada Ilmu Politik. Maka, “Hukum Pendidikan” adalah disiplin ilmu yang berdasar pada Ilmu Hukum, yang mengkaji segala regulasi hingga isu hukum yang berkaitan dengan pendidikan.

Hadirnya Forum Studi Hukum Pendidikan

Inisiatif kami untuk membangun sebuah forum studi yang mengenalkan dan menyebarluaskan bidang kajian hukum ini bukanlah tanpa visi dan misi. Tentunya, visi besarnya adalah bahwa suatu saat kajian ini dapat dipelajari bagi banyak orang, khususnya mahasiswa hukum dan pendidikan.

Kita membutuhkan lebih banyak ahli hukum yang peduli dengan segala regulasi hukum terkait pendidikan. Mengenal UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan terkait dengan pendidikan lainnya secara teratur, memahami hak asasi manusia atas akses kepada pendidikan, hingga isu privat seperti pemahaman kontrak guru dengan lembaga pendidikan yang menaunginya. Tidak pula terbatas pada masalah-masalah hukum pidana yang terjadi di lingkungan pendidikan, seperti tindak pidana pelecehan seksual yang banyak terjadi di sekolah ataupun pesantren.

Bagi yang berlatar belakang ilmu pendidikan, khazanah keilmuannya pun semakin berkembang. Kita harap ada masanya seluruh guru dan siswa memahami hak dan kewajibannya masing-masing, lembaga pendidikan yang dapat maju walau di bawah pemerintahan yang gemar menggonta ganti kebijakan — sebuah persimpangan bahasan kajian Kebijakan Pendidikan dengan Hukum Pendidikan.

Oleh karenanya, Forum Studi Hukum Pendidikan (FSHP) secara ringkas bertujuan untuk mengembangkan Hukum Pendidikan sebagai disiplin ilmu baru di Indonesia, membangun kajian interdisipliner antara hukum dan pendidikan, mendorong keadilan pendidikan bagi berbagai kelompok masyarakat, menyediakan ruang belajar dan advokasi bagi generasi muda, serta mewujudkan sistem pendidikan yang berlandaskan ilmu, keadilan, dan nurani. 


Referensi

Sanchez-Danday, Atty Alma Sonia Q., and Alma Sonia Q. Sanchez-Danday. "Literacy in Education Laws: A Literature Review." International Journal of Education and Research 9, no. 2 (2021): 35-42.
Yeban, Jade. 2016. “What Is Education Law?” Findlaw. April 4, 2016. https://www.findlaw.com/hirealawyer/choosing-the-right-lawyer/education-law.html.

Komentar

Terjemahkan